Pages

Subscribe:

Labels

Blogger templates

Kamis, 08 Maret 2012

Perilaku Produsen

PERILAKU PRODUSEN


NAMA KELOMPOK :
    Anendra (10110782)
    Aditya    (10110184)
    Foggy Anggara (12110863)
    Nanda Yanuardi (14110910)
    Tria C.Andani (16110976)


SISTEM INFORMASI – FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 03 Maret 2012

Lucunya di Negeri ini!!!

 Assalamualaiku WrWb       
Sebuah Judul yang pas untuk pembahasan kali ini,anda tahu kenapa??pasti kita sudah tahu kok apa yang lagi booming di dunia politik,hiburan,entertaiment dan sebagainya ^_^ yang ada di indonesia ini.....
kita sering mendengarkan polemik yang ada di DPR sana, yang gak jauh-jauh dari KORUPSI,KORUPSI,KORUPSI,dan KORUPSI.Mau sampai kapan negara indonesia ini terlepas dari naa tersebut???Mengapa para Petinggi masih kurang paham tentang KORUPSI??Apakah gelar H,Hj,Prof,Ir,DR,Drs,dsb hanya Sebuah kedok belaka???Wallahualam...

        
                       1. Awal kita Bahas apa itu arti Korupsi. Korupsi adalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perilaku PEJABAT PUBLIK,baik POLITIKUS,POLITISI maupun PEGAWAI NEGERI,yang secara tidak wajar dan legal inimemperkayai diri ataupun memperkayai sanak saudaranya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan mereka.
Dari sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb;
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
    1.1 Kondisi yang mendukunya tindakan korupsi.
    • Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
    • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
    • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
    • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
    • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
    • Lemahnya ketertiban hukum.
    • Lemahnya profesi hukum.
    • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
    • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
     
      1.2 Dampak Negatif dari Korupsi.
               Demokrasi
                             Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

    Sungguh ironis Bangsa ini melihat apa yang terjadi tentang tindakan Korupsi!!!

    dibawah ini ada beberapa institusi yang siap memberantas tindak Korupsi di Indonesia sbb;
     1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi).
     2. Komisi Pemberantasan Korupsi(singkatnya KPK).
     3. Kepolisian.
     4. Kejaksaan.
     5. BPKP.
     6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW).

    1.3 Daftar Kasus Korupsi di indonesia dengan penayangan foto serta data para koruptor di media massa dan televisi.
                 Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.

    Mereka adalah: