Assalamualaiku WrWb
Sebuah Judul yang pas untuk pembahasan kali ini,anda tahu kenapa??pasti kita sudah tahu kok apa yang lagi booming di dunia politik,hiburan,entertaiment dan sebagainya ^_^ yang ada di indonesia ini.....
kita sering mendengarkan polemik yang ada di DPR sana, yang gak jauh-jauh dari KORUPSI,KORUPSI,KORUPSI,dan KORUPSI.Mau sampai kapan negara indonesia ini terlepas dari naa tersebut???Mengapa para Petinggi masih kurang paham tentang KORUPSI??Apakah gelar H,Hj,Prof,Ir,DR,Drs,dsb hanya Sebuah kedok belaka???Wallahualam...
1. Awal kita Bahas apa itu arti Korupsi. Korupsi adalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perilaku PEJABAT PUBLIK,baik POLITIKUS,POLITISI maupun PEGAWAI NEGERI,yang secara tidak wajar dan legal inimemperkayai diri ataupun memperkayai sanak saudaranya,dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan mereka.
Dari sudut pandang hukum,tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb;
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
- Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
1.2 Dampak Negatif dari Korupsi.
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Sungguh ironis Bangsa ini melihat apa yang terjadi tentang tindakan Korupsi!!!
dibawah ini ada beberapa institusi yang siap memberantas tindak Korupsi di Indonesia sbb;
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi).
2. Komisi Pemberantasan Korupsi(singkatnya KPK).
3. Kepolisian.
4. Kejaksaan.
5. BPKP.
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW).
1.3 Daftar Kasus Korupsi di indonesia dengan penayangan foto serta data para koruptor di media massa dan televisi.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
- Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
- Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
- Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
- Lesmana Basuki - Kasus BLBI
- Sherny Kojongian - Direksi BHS
- Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
- Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
- Ede Utoyo - Kasus BLBI
- Toni Suherman - Kasus BLBI
- Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
- Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
- Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
- Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
- Dharmono K Lawi - Kasus BLBI
- M.Nazarrudin - Kasus Wisma Atlet Sea Games 2011
- Gayus Halomoan Tambunan - Kasus Pajak.
- Angelinha Sondakh - Kasus Wisma Atlet Sea Games 2011.
dibawah ini ada beberapa tokoh politisi yang tersangka kasus korupsi diantaranya saja:
1. Sudjiono Timan
2. M.Nazarrudin
3. Gayus Halomoan Tambunan.
4.Angelinha Sondakh
itulah salah satu yang menjadi tersangka kasus KORUPSI di Negara kita,sangat disayangkan mereka semua berilmu tinggi-tinggi tidak memikirkan nasib rakyat kita yang kebanyakan warga miskinnya...
Naudzubillahiminzalik...
2. Di dalam ajaran agama pun sangat diharamkan tindak Korupsi,karena sama saja dengan memakan uang/hak milik rakyat atau orang lain.Di bawah ini ada hadist yang mengacu kepada korupsi;
Dari ‘Adiy bin ‘amirah ra., ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda : “siapa saja yang kami serahi tugas, lalu ia menyembunyikannya walau sekecil jarum atau lebih kecil dengan maksud untuk mengambilnya, kelak di hari kiamat ia datang dengan membawa apa yang disembunyikannya. Berdirilah seorang kulit hitam dari bangsa Anshar, yang seakan-akan saya pernah melihatnya, ia kemudian berkata : “wahai Rasulullah, terimalah kembali tugas yang telah engkau serahkan kepada saya.” Beliau bertanya : “Mengapa demikian?” Ia menjawab : “karena saya mendengar engkau bersabda begini dan begitu.” Beliau bersabda : “sekarang saya tegaskan siapa saja yang telah saya serahi tugas, maka ia harus melaksanakannya, baik mendapatkan hasilnya sedikit maupun banyak. Dan apa saja yang telah diberikan kepada dirinya, maka ia boleh mengambilnya dan apa yang dilarang untuk dirinya, maka janganlah ia mengambilnya. (HR. Muslim)
dan ada juga dalam al-quran ayat tentang korupsi:
[9:12] Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.
menarik kesimpulan dari isi surat itu dulu,tetapi ingat hari korupsi?yapz benar. Secara tidak langsung al-quran sudah menuliskan apa-apa yang akan terjadi di masa depan yang dialami di masa lalu.
Sungguh benar apa yang sudah digariskan didala qur'an dan sunnah, bahwa tindakan memakan hak milik rakyat itu hukumnya haram,dan dihadist tersebut disebut bahwa pemimpin-pemimpin yang melakukan tindakan memakan hak milik rakyat harus kita perangi,tpi di indonesia itu hukumnya bukan hukum islam melainkan hukumnya demokratis,jadi diperangi dengan dipenjarakan,sidang,vonis dsb...
Berhubung sudah agak larut malam, tulisan saya dicukupkan sekian dulu..
bila da salah-salah kata mohon dimaklumi,saya msh pemula dan harus banyak latihan kembali..
kesempurnaan hanya milik ALLAH dan kekurangan hanya ada di kita...
saya terima kritikan dan masukan anda
melalui facebook: nanda.yanuardi
twittrer: @nandaerahputih
atau juga bisa lewat email: nanda_yanuardi92@yahoo.co.id
trima kash....
SAlam Mahasiswa
Assalamualaikum Wr.Wb
1 komentar:
sedikit bagus :D
Posting Komentar